BUNTOK, BorneoDaily.co.id — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, Julius M. Sinaga, menegaskan kepada pejabat yang ada di wilayah setempat, agar jangan membikin gaduh dan melakukan dugaan pengancaman kepada anggotanya terkait pemberitaan.
Hal tersebut lantaran ada beberapa laporan dari anggotanya yang menyatakan bahwa, ada salah satu oknum Kepala Dinas di wilayah tersebut saat ingin ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan yang tergabung di PWI Barsel, tetapi tidak bisa dengan berbagai alasan.
“Namun, saat oknum Kadis tersebut bisa dimintai konfirmasi, bukan penjelasan yang baik diberikan, malah dugaan pengancaman kepada anggota saya. Itu tidak boleh, karena wartawan dilindungi UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas. Karena bisa diproses secara hukum,” tegasnya kepada awak media.
Dijelaskan, tugas dasar sebagai wartawan adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti yang tertuang di pasal 6 huruf d UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Jadi sebagai pejabat publik jangan anti kritik, karena kita sekarang berada di era keterbukaan informasi. Selama anggota saya menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dan kode etik jurnalistik, mereka dilindungi,” tandasnya.
Ia menambahkan, sudah seharusnya sebagai pejabat publik lebih bijaksana menanggapi suatu persoalan, sehingga tidak membuat gaduh di ruang publik. Hal ini pun berlaku untuk seluruh pejabat yang ada diwilayah setempat.
“Bijaklah sebagai pejabat publik, kalau dikonfirmasi secara baik-baik, jelaskan secara baik-baik. Jangan saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan, namun di media lain dengan lantang memberikan pernyataan. Hal itu memberikan anggapan bahwa anda, hanya suka diberitakan yang baik saja, namun saat diberikan kritik anda menghindar,” pungkasnya. (red)