KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si selalu mengajak untuk seluruh jajarannya melaksanakan prinsip Good Governance Clean Government dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta berwibawa.
Menindaklanjuti atensi tersebut Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana S.I.K menurunkan anggotanya untuk memberikan Sosialisasi mengenai Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di Wilkum Polsek Hanau, Rabu (27/1/2021).
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kecamatan Hanau dengan memberikan informasi dan pemahaman bahwa telah dibentuk Satgas Saberpungli. Hal ini dalam rangka menghindari praktek Pungli baik yg dilakukan pihak Kepolisian maupun aparatur negara serta pelaku usaha maupun masyarakat.
“Untuk masyarakat jangan pernah takut melaporkan apabila mengetahui bila terdapat pungli dan bagi yang belum jelas dan ingin bertanya seputar Satgas Saberpungli silahkan datang ke Polsek untuk mendapatkan info lebih lanjut,” tutur Azmi.
Sebagai informasi bahwa kegiatan pelayanan apabila terdapat pembiayaan maka besar nominal biaya tersebut sudah ditentukan. Apabila terdapat pungutan biaya tanpa dasar ketentuan yang berlaku maka hal tersebut merupakan bentuk pungli dan bagi pelaku dapat dikenakan hukuman pidana. (TN)