
Penerapan kecerdasan buatan dalam pengelolaan keuangan negara sering digambarkan sebagai terobosan yang akan membawa tata kelola menuju arah yang lebih rapi, terbuka, dan minim penyimpangan anggaran. Banyak negara, tak terkecuali Indonesia, berpegang pada keyakinan bahwa dengan mengotomatiskan berbagai proses administrasi keuangan publik, birokrasi yang selama ini dikenal berbelit dan rentan disalahgunakan bisa bertransformasi menjadi sistem yang lebih tertib dan layak dipercaya. Akan tetapi, di balik optimisme tersebut, ada satu kenyataan pahit yang jarang dibicarakan secara gamblang teknologi yang semula ditujukan untuk memperkuat kepercayaan publik justru berpotensi menjadi pemicu utama runtuhnya kepercayaan itu sendiri, manakala kesiapan kelembagaan tidak sejalan dengan besarnya ambisi digitalisasi yang diusung.
Hal ini tampak nyata pada peluncuran Coretax, atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang digagas Direktorat Jenderal Pajak pada awal 2025. Sistem tersebut dirancang untuk menyatukan seluruh data perpajakan nasional secara otomatis, menautkan berbagai instansi terkait, serta mempercepat alur pelaporan dan pembayaran pajak yang sebelumnya tersebar di beragam platform berbeda. Cita-citanya memang besar, dan wajar bila publik menaruh ekspektasi tinggi terhadapnya. Namun tak sampai seminggu setelah diluncurkan, DJP terpaksa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wajib pajak karena berbagai gangguan teknis yang menghambat layanan.
Penggunaan kecerdasan buatan dalam administrasi fiskal bersandar pada anggapan bahwa otomatisasi mampu menekan ongkos birokrasi, meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat, sekaligus mempercepat dan membuka layanan publik agar lebih transparan. Sebab semakin minim keterlibatan tangan manusia dalam proses administratif, semakin kecil pula kemungkinan munculnya kekeliruan atau penyimpangan. Meski begitu, ada satu prasyarat krusial yang kerap terlupakan di tengah optimisme ini. keberhasilan sebuah sistem digital bukan hanya soal seberapa canggih teknologinya, melainkan juga soal sejauh mana lembaga pengelolanya siap menjalankannya dan sejauh mana masyarakat penggunanya siap mengadopsinya. Bila salah satu dari dua aspek ini belum matang, yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan kesenjangan antara rencana ideal di atas kertas dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Kondisi Coretax menjadi bukti nyata dari kesenjangan tersebut, dan data resmi yang dirilis DJP sendiri memperkuat hal ini. Hanya dalam beberapa hari sejak diluncurkan pada awal Januari 2025, DJP mencatat sekitar 22 titik masalah teknis, mulai dari gangguan saat login, kegagalan penerbitan faktur pajak, hingga kendala pada proses verifikasi identitas digital, yang kemudian direspons dengan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat. Dari sekitar 845 ribu faktur pajak yang diajukan wajib pajak pada pekan pertama, baru sekitar 236 ribu yang berhasil disahkan oleh sistem. Sebuah pencapaian yang jauh dari kata lancar untuk sistem yang diklaim sebagai fondasi utama pembaruan perpajakan nasional. Persoalan ini pun tidak lantas tuntas dalam waktu singkat. Menjelang penghujung 2025, tercatat sekitar 4,6 juta dari total 14,9 juta wajib pajak yang seharusnya melapor masih belum mengaktifkan akun Coretax mereka, sementara gangguan pada server kembali muncul justru bertepatan dengan puncak musim pelaporan SPT tahunan momen ketika sistem paling dibutuhkan dan paling tidak boleh bermasalah.
Namun demikian, penting untuk mengakui secara berimbang bahwa perbaikan juga berlangsung secara bertahap, agar narasi ini tidak terjebak pada sikap serba negatif. Sekitar tiga sampai empat bulan pasca-peluncuran, DJP melaporkan bahwa proses login sudah jauh lebih stabil, dengan waktu tunggu rata-rata kurang dari 0,1 detik, dan sejumlah pembenahan mendasar seperti penyelarasan data identitas wajib pajak mulai berjalan lebih baik. Ini menunjukkan bahwa persoalan Coretax bukanlah bukti kegagalan total teknologinya, atau bukti bahwa kecerdasan buatan tidak cocok diterapkan dalam pengelolaan fiskal, melainkan bukti bahwa peluncurannya dilakukan terlalu terburu-buru dibanding kesiapan infrastruktur dan penggunanya. Ada garis pemisah yang jelas antara menyatakan sebuah teknologi itu buruk dengan menyatakan bahwa teknologi tersebut diterapkan pada momen dan cara yang tidak tepat dan garis pemisah inilah yang kerap kabur dalam diskursus publik.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kegagalan awal Coretax bukanlah kegagalan pada algoritma atau kecerdasan buatannya sendiri, melainkan kegagalan dalam mengelola proses perubahan yang menyertainya. Teori menjanjikan efisiensi, sedangkan kenyataan memperlihatkan bahwa tanpa kapasitas server yang memadai, sosialisasi publik yang layak, serta masa transisi yang masuk akal, sistem yang sama justru melahirkan hambatan baru dan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan pajak akibat rasa frustrasi penggunanya. Kepercayaan publik terhadap institusi fiskal yang sebetulnya menjadi tujuan akhir dari seluruh proyek digitalisasi ini justru menjadi korban pertama akibat ketergesaan dalam implementasinya.
Kegagalan awal Coretax semestinya bukan dijadikan alasan untuk surut dari langkah digitalisasi fiskal, melainkan dijadikan bahan pembelajaran agar transformasi selanjutnya berjalan lebih matang. Langkah mendesak yang perlu diambil pertama-tama adalah melakukan uji beban dalam skala penuh sebelum sebuah sistem diluncurkan secara nasional, sebab simulasi dalam skala terbatas terbukti tidak mampu mencerminkan lonjakan akses sesungguhnya dari jutaan pengguna, terutama pada masa-masa puncak seperti musim pelaporan pajak tahunan. Di samping itu, peluncuran idealnya dilakukan secara bertahap, bukan serentak ke seluruh wajib pajak sekaligus, dengan menguji sistem lebih dulu pada segmen pengguna yang relatif lebih siap sebelum diperluas ke kelompok yang lebih rawan tertinggal secara digital.
Keterbukaan mengenai kinerja sistem juga sepatutnya dijadikan kebiasaan yang melekat, bukan sekadar reaksi darurat ketika krisis kepercayaan sudah telanjur meletus. Pembaruan informasi kepada publik yang sudah mulai dijalankan DJP merupakan langkah positif yang layak dilanjutkan sebagai saluran komunikasi rutin, sehingga masyarakat bisa memantau perkembangan perbaikan secara objektif kapan pun dibutuhkan. Selain itu, penguatan literasi digital bagi pengguna, terutama kelompok yang paling rentan tertinggal, perlu dialokasikan sebagai komponen utama dari proyek digitalisasi itu sendiri, bukan sekadar tambahan yang mudah dipangkas ketika anggaran menipis. Terakhir, keputusan untuk meluncurkan sebuah sistem sesuai jadwal yang telah ditetapkan semestinya tidak boleh mengesampingkan kesiapan teknis yang sebenarnya, sehingga dibutuhkan audit kesiapan yang independen dan bebas dari tekanan kepentingan politik sebelum keputusan peluncuran benar-benar ditetapkan.
Pada akhirnya, kasus Coretax menjadi pengingat bahwa kecerdasan buatan dalam pengelolaan fiskal bukanlah solusi instan yang dapat berjalan dengan sendirinya, melainkan sebuah taruhan kelembagaan yang hasilnya sangat bergantung pada kesiapan manusia, infrastruktur, dan tata kelola yang menopangnya. Keberhasilan digitalisasi fiskal di masa mendatang, pada akhirnya, tidak diukur dari seberapa canggih algoritma yang digunakan, melainkan dari seberapa cermat dan seberapa rendah hati negara dalam mengelola proses transisi menuju sistem tersebut. ***













Users Today : 677
Users Yesterday : 1308
This Month : 34564
This Year : 287845
Total Users : 1169856
Views Today : 2237