BUNTOK, borneodaily.co.id – Asisten I Setda Barito Selatan, Yoga P. Utomo, S.STP, MM melaksankan sosialisasi “PIPAKATAN” strategi percepatan penyelesaian batas desa di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berbasis poli konsultasi dan koordinasi kesepakatan batas desa (POLYGON), Senin (11/12/2023).
Dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, Dan memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas-batas geografis suatu desa yang memenuhi persyaratan teknis dan hukum, maka batas-batas desa harus segera ditentukan dan ditegaskan.
“Di era pelaksanaan otonomi daerah ini penegasan batas wilayah menjadi semakin signifikan dilakukan Setiap daerah, hal ini untuk berupaya menggali potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yoga.
Yoga menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan untuk penetapan dan penegasan batas daerah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri menetapkan penetapan batas wilayah secara final dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Di Wilayah Kabupaten Barito Selatan saat ini desa/kalurahan yang telah dilakukan penegasan dan penetapan batas desa oleh tim PPBDes Kabupaten sebanyak 36 desa. Terdiri dari 34 (tiga puluh empat) Desa dan 4 (empat) Kalurahan,” ucapnya.
Diungkapkan Yoga, strategi dalam penangan batas yang baik, benar dan tepat diperlukan dari pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan dalam upaya penyelesaiannya. Adapun Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan adalah masih rendahnya penyelesaian tata batas desa.
“Hal ini disebabkan beberapa hal, masih belum maksimalnya penanganan masalah batas desa di kabupaten barito selatan, masih rendahnya pemahaman aparatur pemerintah desa tentang penanganan batas desa, kurangnya penguasaan teknologi dan informasi terkait pemetaan wilayah serta keterbatasan sumber daya manusia,” tandasnya. (Rul)