PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng mengungkap kegiatan judi online togel dengan mengamankan satu orang sebagai bandar. Penangkapan tersebut terjadi pada, Sabtu (13/8/2022) Siang.
Pelaku yang bernama Jasper (58) diringkus polisi di kediamannya di Jalan RTA Milono Km 7,5 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau,Kota Palangka Raya, beserta beberapa barang bukti.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit lll Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan, bahwa terungkapnya tindak pidana perjudian ini berawal dari laporan masyarakat.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan sebagai tempat judi online togel dan benar adanya aktivitas tersebut,” kata Kompol Hemat Siburian, Minggu (14/8/2022) Malam.
Dijelaskan Perwira Polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya ini, pelaku sudah tiga bulan menjalankan bisnisnya. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan satu buku rekapan nomor, buku rumus, handphone, uang Rp 270 dan tiga lembar kertas kupon.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Am)