BUNTOK, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan perubahan tarif Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Kamis (29/1/2026).
Rakor pembahasan retribusi daerah itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, ST, didampingi Kepala Bapenda Barsel Selviriatmi, SP, MS, serta dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha menyampaikan bahwa Pemkab Barsel mendukung rencana perubahan tarif retribusi daerah tersebut. Hal ini seiring dengan meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp212 miliar.
“Seiring dengan naiknya target PAD pada tahun ini, penyesuaian tarif retribusi daerah memang perlu dilakukan. Namun tentu akan dilaksanakan secara bertahap dan manusiawi, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat serta tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Kabupaten Barito Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Barsel Selviriatmi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi sementara, masih banyak tarif retribusi di Kabupaten Barito Selatan yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Sejumlah tarif retribusi daerah masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya tarif retribusi Pelabuhan Jelapat yang hingga kini masih sebesar Rp10.000 dan direncanakan akan dilakukan penyesuaian seiring meningkatnya target PAD tahun 2026,” jelasnya.
Selain itu, Selviriatmi juga menyoroti tarif sewa rumah dinas yang masih menggunakan ketentuan lama, yakni sebesar Rp50 ribu, serta tarif sewa gedung dan pemanfaatan aset daerah lainnya yang dinilai perlu disesuaikan sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Perubahan tarif ini telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan. Pada prinsipnya memang diperlukan pembaruan terhadap sejumlah tarif retribusi yang sudah lama tidak disesuaikan. Namun kenaikan atau perubahan tarif tersebut tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan sifatnya masih manusiawi, tidak memberatkan, serta tidak terlalu tinggi,” tegasnya. (Rul)
























Users Today : 463
Users Yesterday : 946
This Month : 11037
This Year : 103523
Total Users : 985534
Views Today : 1766