Nanga Bulik, Borneodaily.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau selaku penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 menanggapi adanya pembagian bantuan sosial kepada masyarakat oleh sejumlah perusahaan.
Ketua Bawaslu Lamandau Bedi Dahaban saat dijumpai oleh awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya pembagian bansos di kalangan masyarakat sehari sebelum hari pencoblosan.
Serta adanya laporan dari warga yang masuk ke Bawaslu, langsung di tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan dan tidak menemukan adanya unsur materi pelanggaran pemilu,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan bahwa Bawaslu Lamandau hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran pemilu terkait adanya pembagian bansos oleh lembaga ataupun perusahaan.
Dedi mengatakan, ada empat unsur yang masuk materi pelanggaran pemilu yakni Kode etik, unsur pidana pemilu, administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. Hingga saat ini Bawaslu Lamandau baru menangani satu kasus pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN, kasus tersebut sudah di lanjutkan prosesnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
” Bawaslu Lamandau tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu dalam kegiatan pembagian bansos yang sempat viral di media sosial di kalangan masyarakat Kabupaten Lamandau baru-baru ini,” katanya.
Ditempat yang sama, Endah Astuti Ningsih selaku koordinator bidang hukum penangan pelanggaran Bawaslu Lamandau mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait adanya dugaan politik uang pada pembagian bansos oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, namun tidak menemukan adanya materi pelanggaran pemilu.
Selain itu, dirinya juga turun langsung melakukan pengecekan bantuan sosial dari dunia usaha di Kelurahan Nanga Bulik dan juga tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. (by)