PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria berinisial Na (52) diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan seorang pelajar SLB.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda.
Pelaku diamankan pada, Kamis (28/7/2022) Siang di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Tersangka yang merupakan teman dari bapak tiri korban ketika dimintai keterangan mengaku bahwa perbuatan cabul tersebut juga dilakukan oleh bapak tiri korban sendiri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka petugas kemudian melakukan pengembangan dan dari hasil pengakuan korban bahwa benar bapak tirinya yang bernama Tantan (50) juga pernah melakukan perbuatan cabul.
Sementara itu, Modus yang dilakukan bapak tirinya dilakukan bujuk rayu dan dijanjikan akan membelikan handphone dan dilakukan pada saat rumah sepi ketika ibu korban atau istrinya sedang tidak berada di rumah dan korban juga mendapat ancaman agar tidak melaporkan kepada siapapun.
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh teman dari bapak tiri nya lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Sedangkan tersangka Na yang terlibih dahulu diamankan untuk melancarkan aksinya merayu korban dengan cara mengajak jalan-jalan dan memberikan korban makan, dan setelah itu diajak mampir ke barak atau kos temannya dan dibawa ke gubuk lalu di setubuhi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya saat konferensi pers, Jumat (29/7/2022) Siang Pukul 13.30 WIB di Mapolresta setempat.
“Jadi pengakuan korban yang berkebutuhan khusus bersekolah di SLB ini mengatakan aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini baru di tahun 2022 ini,” kata Kompol Ronny Nababan.
Aksi yang dilakukan tersangka Na selama ini tidak diketahui oleh orang tua korban dan terbongkar pada saat tertangkapnya tersangka Nanang baru terungkap bahwa bapak tiri korban juga turut melakukan persetubuhan.
Dalam kasus ini tidak ada niat perencanaan dari tersangka Na dengan bapak tiri korban
dan perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan kedua tersangka karena nafsu.
“Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya adapun barang bukti yang diamankan satu lembar celana korban dan terhadap para pelaku dikenakan dengan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Am)