KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Sungguh bejat kelakuan orangtua yang satu ini. Betapa tidak, anak kandung sendiri tega ia perjualbelikan sebagai pemuas lelaki hidung belang.
Adalah Ar (61) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, tega menjual anak gadisnya masih berusia dibawah umur menjadi Pekerja Sek Komersial (PSK) melalui mucikari secara online.
Perbuatan Ar bersama mucikari bernama Rah alias Amat (33 tahun) pupus sudah, kini keduanya sudah berurusan dengan pihak berwajib, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ar diduga memperdagangkan anak gadisnya ke seorang mucikari prostitusi,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis (19/8/2021).
Dijelaskan Kapolres, keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah kamar hotel di Jalan A. Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, di hari ulang tahun kemerdekaan RI, tepatnya Selasa (17/8/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat mucikari bernama Rahmat alias Amat menawarkan kepada orang tua korban Ar, terkait adanya jasa transaksi seksual melalui Whatsapp dengan tarif Rp.600 ribu per sekali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur.
Tergiur dengan hasil tersebut, orang tua korban ini kemudian menawarkan anak gadisnya.
Antara keduanya kemudian terjadi kesepakatan, sehingga saat itu juga Ar langsung mengantarkan anaknya ke hotel yang telah disiapkan sebagai tempat transaksi prostitusi online untuk melayani pelanggan.
“Saat itu kita mendapat laporan dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menggerebekan di hotel tersebut. Kemudian menangkap orang tua korban dan mucikarinya. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Kapuas.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 88 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lg)