PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Warga Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, dibuat gempar. Pasalnya, AK, seorang pengurus pondok pesantren yang ada di desanya melakukan perbuatan asusila menyetubuhi 2 orang wanita yang sedang hamil 4 bulan dan 8 delapan bulan.
Akibatnya, pengurus Pondok Pesantren di Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diancam 9 tahun penjara. Tersangka AK diduga melakukan pencabulan kepada dua orang wanita. Dengan modus merukyah dan spritual kumpul siri. Tersangka menyetubuhi 2 orang wanita.
Perbuatan pertama dilakukan oleh tersangka AK pada bulan Februari 2021. Warga datang ke pondok pesantren untuk berkonsultasi terkait masalah keluarga, bersama dengan suaminya bertemu dengan tersangka.
Tersangka meminta suami korban untuk keluar membelikan air minum di perbatasan desa. Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar. Tersangka mengatakan bisa membantu korban dengan di rukhiyah dengan cara bersetubuh.
Korban menolak dan tersangka menakut-nakuti korban anak yang di gandung akan meninggal dalam kandungan dan hidupnya akan sengsara. Korban takut dan akhirnya dengan terpaksa mengikuti rukhiyah dengan disetubuhi oleh tersangka.
Tersangka kembali melakukan aksinya pada hari minggu tanggal 5 September 2021 kepada korban yang kedua. Korban datang ke pondok pesantren bersama dengan suaminya untuk konsultasi masalah rumah tangga.
Sesampainya di rumah tersangka, suami korban disuruh membelikan air di luar desa. Setelah suami korban keluar, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual kumpul siri.
Ajakan tersangka di tolak korban. Namun tersangka menakut nakuti korban akan berpisah dengan suaminya dan anaknya meninggal apabila tidak mau melakukan ritual kumpul siri. Dengan terpaksa korban mau menuruti permintaan tersangka. Korban kedua sedang hamil 8 depan bulan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan dengan modus rukhiyah dan ritual kumpul siri tersangka melakukan aksinya menyetubuhi 2 orang wanita di lingkungan pondok pesantran.
“Tersangka AK mengaku salah dan yang dilakukan adalah ujian hidup,” katanya. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar gamis, celana dalam, sarung dan kerudung. Akibat perbuatanya tersangka AK dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (mp/red)
























Users Today : 418
Users Yesterday : 1349
This Month : 7126
This Year : 173985
Total Users : 1055996
Views Today : 871