PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas ringkus tiga pria penjual minuman keras (Miras) jenis arak dalam kemasan botol berjumlah 173 paket berukuran 800 ml siap edar.
Ketiga pelaku tersebut bernama Rahmat (50), Suyanto (52) dan Sudarmono (42) ketiganya merupakan warga Kabupaten Kapuas dan diamankan di beberapa lokasi berbeda di hari yang sama pada, Senin (29/11/2021) Sore.
Saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021) Siang,Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan bahwa para pelaku menjual belikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin dan tempat penjualan dari pihak Pemda Kabupaten Kapuas serta tidak membayar retribusi.
“Para pelaku ini menjual kepada para pembeli tertentu dan sudah memiliki pelanggan,” kata Iptu Subandi.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Dari masing-masing pelaku petugas menyita barang bukti berupa 53 botol dari Suyanto,Rahmat 48 botol dan Sudarmono sebanyak 173 botol. Selanjutnya Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kapuas.
“Kasus ini kita serahkan ke Satsamapta Polres Kapuas dan terhadap para pelaku di jerat dengan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011,” tandasnya. (Ab)