PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi hasil Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 di Palangka Raya, Senin (23/10/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua TPPS Prov. Kalteng, H. Edy Pratowo, yang diwakili oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden, Inspektur Wilayah II BKKBN RI Sunarto, S.E,MM yang hadir secara daring sekaligus membuka kegiatan, Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Kalteng dr. Jeanny Yola Winokan. MAP, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng sekaligus sebagai narasumber yang diwakili oleh Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan, Chandra Fuji Asmara, S.T, M.Eng, Kepala BPKP Prov. Kalteng Bambang Ari Setiono yang sekaligus sebagai narasumber, Kepala Dinas OPD KB Kab/Kota dan mitra kerja yang hadir secara online dan off line.
Dalam sambutannya Sunarto mengatakan, peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting terdapat minimal 5 (lima) kegiatan prioritas yang harus kita kawal dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) diantaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin/calon PUS, surveilans keluarga berisiko stunting dan Audit Kasus Stunting ”.
Lebih Lanjut Sunarto juga menjelaskan, implementasi indikator yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 juga harus di implementasikan dalam upaya percepatan penurunan stunting.
“Terkait hal tersebut perlu kita tekankan pada semua pihak, dalam menyusun program kegiatan Percepatan Penurunan Stunting yang semestinya harus menyasar pada keluarga berisiko stunting sehingga kita dapat menekan munculnya kasus stunting ” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama dr. Jeanny Yola Winokan, MAP mengatakan, bahwa stunting bukanlah masalah baru namun masalah lama yang perlu diselesaikan secara cepat dan tepat. Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 dan Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 merupakan dasar hukum yang menjadi pedoman semua pihak dalam melakukan Percepatan Penurunan Stunting di setiap tingkatan.
“Sebagai upaya untuk mengukur implementasi Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 serta Peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 baik kegiatan prioritas maupun indikator PPS, maka BKKBN sebagai ketua pelaksana bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi tersebut. Evaluasi percepatan penurunan stunting merupakan salah satu wujud sinergitas antara BPKP dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam monitoring, evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” ungkapnya.
Lebih lanjut dr. Jeanny menekankan, bahwa pelaksanaan evaluasi ini tidak lain untuk menilai ketepatan desain, progres implementasi kebijakan dan strategi Percepatan Penurunan Stunting, menilai akuntabilitas keuangan dan kinerja pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi, baik dalam tataran strategis maupun operasional serta memberikan rekomendasi/atensi atas permasalahan yang ditemukan sehingga dapat dilakukan perbandingan realisasi capaian kinerja percepatan penurunan stunting dibandingkan dengan target kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana terdapat dalam 5 Pilar stranas dan RAN PASTI serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya target kinerja dimaksud. (*red)