Muara Teweh, Borneodaily.co.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan pada masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Memang ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, termasuk di lokasi transmigrasi. Saat itu wilayah tersebut masih berstatus APL sehingga dapat disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, status wilayah itu berubah menjadi kawasan hutan,” terang Primanda Jayadi menjawab pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, pada Rapat Dengar Pendapat, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan tetap diakui, namun proses perubahan status kawasan sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK.
“Kami hanya berwenang di bidang pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan adalah kewenangan KLHK. Karena itu, kami tidak dapat memproses sertifikat baru pada area yang masih berstatus kawasan hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Primanda menyampaikan dukungan BPN terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana diusulkan oleh Dinas PUPR Barito Utara.
“Kami sangat mendukung usulan tersebut. Setelah status kawasan berubah menjadi APL, barulah kami dapat memproses kembali sertifikasi tanah bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan luas APL di Barito Utara berdampak pada menurunnya target sertifikasi tanah setiap tahunnya.
“Selama ini banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai bertahun-tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa pelepasan dari KLHK,” pungkas Primanda Jayadi. (red)
























Users Today : 181
Users Yesterday : 1302
This Month : 21043
This Year : 152595
Total Users : 1034606
Views Today : 519