SERGAI, Borneodaily.co.id – Dalan catatan melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, untuk periode Januari – Desember 2024, berhasil meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar 91.76%, yang mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, evaluasi implementasi SIPP untuk periode Januari hingga Desember 2024, PN Sei Rampah memeroleh nilai kinerja sebesar 96.19%.
Demikian disampaikan Ketua PN Sei Rampah M Sacral Ritonga SH MH dalam rilis resmi yang diterima media ini dari Jubir PN Sei Rampah Lutfan Darus, Selasa (31/12/2024).
Dalam penanganan perkara, sepanjang tahun 2024, PN Sei Rampah telah menerima perkara pidana sebanyak 1.031 perkara dengan rincian, 613 perkara pidana biasa didominasi perkara narkotika sebanyak 264 perkara, 382 perkara pidana cepat, 27 perkara pidana anak, dan 9 perkara praperadilan.
Sedangkan untuk perkara perdata, total 109 perkara dengan rincian, perdata gugatan 73 perkara didominasi perceraian sebanyak 36 perkara dan perbuatan melawan hukum 28 perkara. Kemudian, perdata permohonan 31 perkara, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 5 perkara
Sementara itu, untuk pelayanan di Kepaniteraan Muda Hukum dalam hal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana, jumlah permohonan surat keterangan yang telah diproses sebanyak 232.Disamping itu pada Agustus 2024, PN Sei Rampah mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung dengan kategori Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 dengan peringkat terbaik III.
“Penutup tahun ini menjadi refleksi bagi kami untuk melihat kembali pencapaian dan rencana perbaikan ke depannya. Hal ini tentunya kami jadikan tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Serdangbedagai Tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” katanya. (RP)