Muara Teweh, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat guna mencegah penularan penyakit rabies yang dapat menyebar melalui gigitan anjing, kucing, dan kera yang terinfeksi virus rabies (rhabdovirus).
“Masyarakat yang memelihara hewan seperti anjing, kucing, dan kera diharapkan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas dan selalu berada di dalam pagar rumah atau kandang,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor di Muara Teweh, Sabtu (24/5/25).
Menurut dia, hewan-hewan tersebut bisa dijadikan penjaga rumah, namun perlu diberi rantai dengan panjang maksimal dua meter agar tetap terkendali.
Ia mengimbau agar warga yang tergigit anjing, kucing, atau kera segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan dan Vaksinasi Anti Rabies (VAR).
Selain itu, warga juga diminta untuk segera melaporkan atau menghubungi Call Center Keswan di nomor 0822-5655-9075 milik Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan apabila terdapat hewan peliharaan yang belum divaksinasi rabies.tim

























Users Today : 113
Users Yesterday : 755
This Month : 6133
This Year : 259911
Total Users : 832916
Views Today : 294