TANJUNG BALAI, Borneodaily.co.id – Dahlia (65) warga Dusun 1 Desa Sipaku Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan didampingi putranya bernama Muhammad Al Az’hab . Telah menyerahkan surat sanggahan/keberatan tersebut pada hari Selasa (22/10/2024) pukul 10.15 WIB, berikut surat sanggahan/keberatan yang dibuatnya itu.
Menurut keterangan dari Dahlia kepada Borneodaily.co.id, surat sanggahan/keberatan yang di tulisnya itu di tujukan kepada KPK NL Kisaran, dan tembusan surat tersebut di tujukan kepada, 1- Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai, 2- DPRD Kota Tanjung Balai, 3- Polres Kota Tanjung Balai, 4- Polda Sumut Medan, 5- Mabes Polri Jakarta Selatan dan 6- PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Jakarta.
Sebelum ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran (KPK NL) Kisaran, terlebih dahulu Dahlia bersama putranya, memberikan surat tembusannya ke Polres Kota Tanjung Balai, Pengadilan Negeri Kota Tanjung Balai dan Ketua DPRD Kota Tanjung Balai. Kemudian di lanjutkan ke kantor KPK NL Kisaran, Surat tersebut di Terima oleh Satpam KPK NL Kisaran bernama Roni, pukul 14.15 WIB.
Sementara Surat tembusan yang ditujukan kepada Polda Sumut, Mabes Polri Jakarta dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk ke tiga Surat tersebut di kirim melalui Kantor Pos, Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (22/10/2024), pukul 11.45 WIB.
Lanjut Dahlia, Surat sanggahan/keberatan ini disalin dari Kutipan Risalah Lelang Nomor. 141/2012, yang di terbitkan KPK NL Kisaran pada hari Senin (6/08/2012), dan yang menerbitkan Kutipan Risalah tersebut Kepala Kantor atas nama Amir Hud Siregar, dan isinya berikut dibawah ini :
1 – Pada hari Selasa (31 Juli 2012) pukul 11.25 WIB. Tempat Lelang: PT Bank Danamon Indonesia Tbk Unit Pasar Indrapura. Dihadapan Saya, Petugas Lelang: Putra Sugiharto SH, NIP: 197109111997031002. Nomor SK Pengangkatan: 04/KM.6/UP.11/2012 Tanggal 09 April 2012. Nomor Surat Tugas: ST-203/WKN.02/KNL.04/2012 Tanggal 24 Juli 2024.
2 – Dilakukan penjualan lelang atas permohonan, Erwin Syahriza, Maneger Medan dan Subagio, BE Regional Collection Head Medan, PT Bank Danamon Tbk Divisi Self Employer Mass Market. Nomor Surat Permohonan: B. 001/ALU/Rep-MDN/0612 Tanggal 18 Juli 2012. Nomor Surat Penetapan Lelang: S-520/WKN.02/KNL.04/2012 Tanggal 28 Juli 2012. Jenis Lelang: Lelang Eksekusi Hal Tanggungan. Nama Pejabat Penjualan: Saleman Daeli. Surat Tugas Pejabat Penjual: Surat Kuasa Nomor. 003/ALU.Rep-MDN/0712 Tanggal 20 Juli 2012.
3 — Objek Lelang Yang Terjual Uraian: Sebidang tanah seluas 4440 m² berikut bangunan diatasnya, Sertipikat Hak Milik Nomor. 484 terdaftar atas nama Abdul Hamid, BA terletak di Dusun I Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
4 – Nama Pembeli/Pekerjaan: Irwan pekerjaan Wiraswasta, NIK: 1209190110590002, Alamat Jl. HOS Cokroaminoto No. 179 C, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Harga Pembelian Rp 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah). Keberatan (Varzet) : Tidak ada yang mengajukan sanggahan/varzet. Surat ini diberikan kepada Irwan ( si pembeli ), pada tanggal 6 Agustus 2012.
Berdasarkan diterbitkan Surat tersebut diatas, saya yang bertandatangan di bawah ini, keberatan karena hasil Lelang PT Bank Danamon Indonesia Tbk Kisaran. Seperti yang tertulis di No. 1 dan 2 Kami tidak mengetahui adanya lelang tersebut. No. 3 – Sebidang tanah seluas 4440 m² benar milik almarhum suami saya, No. 4 – Saya sebagai istri almarhum hari ini Selasa 22 Oktober 2024, membuat surat sanggahan/keberatan.
Pertama, saya keberatan karena dalam pelelangan tersebut tidak ada tandatangan suami saya, yang saat itu suami saya masih hidup, ke II – Saya (Dahlia) disuruh menandatangani di atas kertas putih/kertas kosong, ke III – Salah seorang yang ngakunya bernama IRWAN telah berulangkali ke rumah saya, sembari berkata, ” kenapa ibu masih disini, Inikan rumah saya, Rumah ini sudah saya beli, “katanya, ke IV – salah seorang pihak PT Bank Danamon, mau memberikan uang kepada saya sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan Saya menolaknya karena uang tersebut tidak sesuai dengan harga sebidang tanah yang luasnya 4440 m² , apalagi di atas tanah tersebut ada bangunan rumah ukuran 9 X 19 m dan kebun sawit sebanyak 60 batang dan di depan rumah ada satu tempat usaha saya. Bila dijual harganya mencapai Rp 2 milyar (dua milyar rupiah).
Untuk itu ,saya (Dahlia) di dampingi putra saya (Muhammad Al Az’hab) ahli waris dari almarhum Abdul Hamid , “Saya merasa keberatan dengan hasil lelang tersebut. Sementara pinjaman saya yang Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tinggal Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Sampai saat ini tidak ada titik terangnya dari pihak Bank Danamon, dan Bank Danamon yang ada di Kota Tanjung Balai sudah tutup,” katanya.
” Saya sudah tua, bagaimana bila permasalahan ini tidak ada titik terangnya. Sementara surat Hak Milik Nomor 484 atas nama almarhum Abdul Hamid, BA, masih di tangan pihak Danamon, Mengenai masalah ini sudah sampai ke Jakarta dan saya sudah menjelaskannya kepada pihak Mabes Polri, DPR RI dan saya juga sudah ke istana, ” tutup Dahlia. (SP)
Dance Club OP
أنا أستخدم 1xbet Egypt Online Betting
– دون مشاكل وآمن! استلام الأرباح سريع دائماً!
Jogue FortuneRabbit é uma maneira única.