PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id — Penyelidikan dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkapkan, kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang berdinas aktif di Mapolda setempat.
Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya lima terduga pelaku yang diungkapkan saat konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/12/2022) sore.
Konferensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. bersama Direskrimum, Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. dan Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H.
“Pada hari ini Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota Polri berinisial AW meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Komplek Puntun yang berada di kawasan Jalan Rindang Benua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/12/2022) kemarin.

Para terduga pelaku pemnganiayaan saat digelandang polisi dari Komplek Puntun Palangka raya, Sabtu (3/12/2022).
Sebanyak delapan orang diamankan, yang diduga terkait dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan kasus meninggal dunianya seorang anggota Polri tersebut.
“Untuk saat ini kita telah mengamankan sebanyak lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43) dan MI alias Bal Tumbal,” ungkap Budi Santosa.
“Sedangkan tiga orang lainnya yakni berinisial R alias Amat Laksa (36), S dan LR juga kita amankan untuk didalami terkait status hukum mereka pada dugaan tindak pidana tersebut,” lanjutnya.
Kapolresta menerangkan, kedelapan orang tersebut diamankan di Komplek Puntun di kawasan Jalan Rindang Benua yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut.
“Penangkapan kedelapan orang ini berdasarkan hasil dari penyelidikan kasus yang telah kita lakukan dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam dan hasil autopsi dari jenazah AW,” terangnya.
“Tindak Pidana penganiayaan diduga terjadi terhadap korban dari kedua hasil upaya tersebut, yakni dengan ditemukannya sembilan titik luka pada tubuh korban dan keterangan hasil penyelidikan,” lanjutnya.
Budi Santosa menegaskan, upaya penyelidikan dan pengembangan akan terus dilakukan oleh jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng guna mengungkap kasus tersebut.
“Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan untuk kedelapan orang tersebut beserta beberapa barang bukti yang ditemukan telah kita amankan untuk diperiksa intensif,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ada perkembangan lebih lanjut tentunya akan disampaikan,” pungkasnya. (TN)























Users Today : 898
Users Yesterday : 1739
This Month : 4286
This Year : 211120
Total Users : 1093131
Views Today : 1750