BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa dan Usaha, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan semaksimal mungkin tingkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satunya melalui pengelolaan parkir di wilayah setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Selatan, Ir. Daud Danda mengatakan, sejak dirinya menjabat sebagai Kadis Perhubungan Barsel, ia telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan PAD.
“Hal ini Terbukti pada tahun 2018 PAD yang diperoleh mencapai Rp700 juta dan meningkat menjadi Rp800 juta pada tahun 2019. Namun pada 2020 PAD mengalami penurunan kembali ke angka Rp700 juta dikarenakan wabah pandemi Covid-19.” kata Daud, Senin (15/3/2021).
Daud menyampaikan, pada tahun 2021 ini pihaknya akan mengupayakan kembali peningkatan PAD dengan melakukan perubahan pada lampiran Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait besaran tarif retribusi kepelabuhan…
Dimana Kontrak pengelolaan lahan parkir tidak lagi berlaku pertahun, namun akan di perbaharui per-triwulan dan akan di evaluasi secara berkala sehingga terjalin kerjasama yang lebih baik dan profesional antara pihak Dishub dan pihak pengelola parkir yang mengelola di lapangan. (Rul)