Palangka Raya, Borneodaily.co.id — Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Kamis (22/9/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Lelly Rusthely.
Adapun Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 33 nelayan yang ada di Kab. Seruyan.
Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan Prov. Kalteng Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi serta mendorong masyarakat nelayan pemilik kapal perikanan dalam mengurus dan melengkapi dokumen kapal perikanan dan izin usaha penangkapan ikan.
Perizinan kapal perikanan sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan Indonesia.
“Pendaftaran kapal perikanan di Kalteng wajib dilakukan agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) atau melakukan tindak pidana di bidang perikanan,” tutupnya.
Perizinan ini memiliki fungsi ekonomi, yakni menjamin keberlanjutan usaha, sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
Kemudian, fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian, pemanfaatan, dijalankan dengan baik sesuai daya dukungnya yang harus dimiliki sebagai upaya mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang terukur atau kegiatan yang berbasis kuota.
Penangkapan Ikan Terukur merupakan sebuah sistem bisnis perikanan yang di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat / Nelayan dan pengusaha penangkapan ikan, NGO (Non-Government Organization) dan Akademisi, dimana masing-masing pihak bekerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah menyampaikan dengan adanya acara ini, diharapkan masyarakat nelayan mampu memahami alur dan proses serta persyaratan yang harus diajukan untuk pembuatan dokumen dan perizinan kapal perikanan.
Selain itu juga, kedepannya para nelayan secara mandiri dapat melakukan pengurusan pembuatan dokumen kapal dan perizinan untuk keperluan usaha perikanan. Tim