PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (08/04/2021) pagi.
Konferensi pers kali ini terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dibawah umur di Kota Palangka Raya.
Pelaku sebagai mucikari, inisial FA (26) dan RH (18) menawarkan korbannya WN (16) melalui aplikasi daring dengan harga disepakati Rp. 250 ribu di sebuah wisma di Palangka Raya.
Hasil dari tindak pidana tersebut, oleh pelaku diantaranya dibelikan Narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi. Korban setiap hari bisa melayani lelaki hidung belang sampai lima orang. (TN)