KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Tak henti-hentinya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya.
Buktinya, untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng membekuk dua orang budak sabu MS (41) dan SI (29) yang keduanya merupakan warga Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (8/4/2021) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan pada Jumat (9/4/2021) pagi, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan 17 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,20 gram, satu buah botol plastik warna putih merk Vitalong C dan beberapa barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (TN)