Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah membidangi sumber daya alam (SDA) Siti Nafsiah mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari pemerintah provinsi maupun instansi terkait, mengenai penyitaan sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit oleh Tim Satgas Garuda.
Sejauh ini yang baru diketahui dari beberapa pemberitaan media adanya ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kalteng disita oleh Satgas Garuda, kata Nafsiah melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin (14/4/25).
“Tetapi kami menilai penertiban ini sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola SDA, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Legislator Kalteng ini, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak PBS yang tidak memiliki izin sah dalam pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan.
“Saya kira akan terbuka peluang bagi DPRD Kalteng pada saatnya nanti untuk berkoordinasi dengan pemprov beserta perangkat daerah terkait guna mendapatkan informasi lebih lanjut atas adanya upaya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud,” kata Nafsiah.
Dia pun menyatakan bahwa pihaknya di DPRD Kalteng menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam upaya penegakan hukum. Termasuk, berharap tidak ada praktik tebang pilih, sehingga semua perusahaan yang terbukti melanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.tim























Users Today : 153
Users Yesterday : 557
This Month : 3080
This Year : 283675
Total Users : 856680
Views Today : 310