KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mendesak dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap usaha pengisian ulang air minum galon, menyusul temuan dugaan pelanggaran merek dagang oleh aparat penegak hukum.
Anggota Komisi IV DPRD Kapuas, Bardiansyah, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan rutin dan menyeluruh sangat penting guna menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Air minum adalah kebutuhan pokok. Oleh karena itu, kualitas dan higienitasnya tidak boleh diabaikan,” tegas Bardiansyah, legislator dari Partai NasDem yang kembali terpilih dari Dapil Kapuas V.
Pernyataan ini merespons langkah Polres Kapuas yang tengah mengusut dugaan pelanggaran merek dagang di salah satu depot air minum. Bardiansyah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi, mulai dari sumber air, proses pengemasan, alat pengisian, hingga fasilitas pendukung.
“Masih ada usaha yang diduga belum memenuhi standar kesehatan dan ini bisa membahayakan konsumen,” tambahnya.
Selain pengawasan teknis, Bardiansyah juga mendorong Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi berkala kepada para pelaku usaha isi ulang mengenai pentingnya menjaga kualitas air dan kebersihan fasilitas.
Mantan Ketua KPU Kapuas, Bardiansyah, turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus hukum terkait pelanggaran merek dagang, yang dinilainya sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.
“Kami harap pemerintah daerah segera merespons temuan ini dan mengambil langkah serius demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (red)























Users Today : 768
Users Yesterday : 1182
This Month : 12390
This Year : 179249
Total Users : 1061260
Views Today : 2244