Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Wakil Ketua I Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Dede Ardiansyah mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar segera mempersiapkan adanya wacana perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari zonasi menjadi berbasis domisili.
“Berdasarkan informasi wacana dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI ini akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini diprediksi membawa dampak signifikan bagi sekolah maupun orang tua siswa,” katanya di Palangka Raya, Jumat.
Untuk itu, ia menilai, dengan persiapan yang matang dari Pemerintah Kota Palangka Raya, maka ketika telah diterapkan, tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab, Jika sebelumnya sistem zonasi lebih mengutamakan jarak antara tempat tinggal dan sekolah, sistem domisili kemungkinan mempertimbangkan faktor administrasi kependudukan serta lama tinggal di suatu wilayah.
“Perubahan sistem PPDB dari zonasi ke domisili tentu akan berdampak pada proses penerimaan peserta didik baru, baik bagi sekolah maupun orang tua siswa,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini, Dede menekankan Pemerintah Kota Palangka Raya perlu menyiapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi secara masif dan transparan, sehingga pemerintah kota dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai aturan baru agar tidak terjadi polemik saat PPDB berlangsung.
“Kemudian validasi data kependudukan, dimana sistem domisili yang berkaitan erat dengan administrasi kependudukan memerlukan kerja sama erat antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, guna memastikan keabsahan dokumen,” ujarnya.tim

























Users Today : 699
Users Yesterday : 1665
This Month : 3276
This Year : 170135
Total Users : 1052146
Views Today : 1491