Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Syaufwan Hadi menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan membebani masyarakat kecil karena pemerintah telah mengaturnya secara selektif.
“Kebijakan ini sebenarnya ditetapkan untuk konsumsi barang mewah dan belanja masyarakat kelas atas. Harapannya, daya beli masyarakat bawah tidak terpengaruh,” katanya di Palangka Raya, Rabu (6/1/25).
Dia menyebutkan, bahwa kebijakan kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang sejak 2021, yang secara bertahap naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Syaufwan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, melainkan difokuskan pada konsumsi kelompok ekonomi atas.
“Yang terkena dampaknya adalah barang-barang mewah, pengobatan kelas atas, serta listrik dengan daya di atas 3.300 watt. Ini sudah jelas menyasar golongan masyarakat atas, bukan masyarakat bawah,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi negara, sembari memastikan masyarakat lapisan bawah tetap aman dari tekanan fiskal.
Pemerintah, katanya, memegang kendali penuh atas pelaksanaan kebijakan ini agar tidak memberikan efek negatif terhadap belanja masyarakat kecil.tim























Users Today : 1559
Users Yesterday : 1023
This Month : 42597
This Year : 249431
Total Users : 1131442
Views Today : 3695