BUNTOK, Borneodaily.co.id – Guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Tambahan bagi bagi bakal calon kepala desa antar waktu / Dinas Sosial PMD Barito Selatan laksanakan sosialisasi di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan bertempat di balai desa setempat. Rabu (24/11/2021).
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Desa Baru/BPD/bakal calon kades serta panitia pemilihan PAW Desa Baru.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Selatan Selviriyatmi mengatakan hal ini guna mensosialisasikan tentang pedoman seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa antar waktu sesuai dengan peraturan bupati nomor 26 tahun 2021 mulai dari prosedur pendaftaran dan persyaratan untuk menjadi kepala desa antar waktu..
“Di Kabupaten Barito Selatan untuk tahun 2021 ini, ada dua desa yang akan melaksanakan pemilihan kades penggantian antar waktu, yakni Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan dan Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir,” ucap Selviriyatmi.
Dari dua desa yang melaksanakan PAW Kades ini pihaknya hanya melalukan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2021 di Desa Baru mengingat calon kades PAW di desa ini diikuti delapan orang, sementara untuk Desa Kalanis hanya akan dilakukan sosialisasi tata cara pemilihan sebab bakal calon yang maju hanya tiga orang.
Silviriyatmi berharap dalam pemilihan kepala desa antar waktu ini hendaknya seluruh komponen ikut dalam proses pemilihan ini,hal ini agar terciptanya koordinasi nantinya sehingga kelancaran dalam proses pemilihan PAW ini lebih terjamin. (Rul)
























Users Today : 447
Users Yesterday : 1460
This Month : 42170
This Year : 295451
Total Users : 1177462
Views Today : 789