MEDAN, Borneodaily.co.id — Terkuak kembali kasus ketidak beresan seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut yang sempat senyap dalam beberapa bulan terakhir, kini kembali bergema. Tak ubahnya bagaikan suara petir di siang bolong.
Selanjutnya, Polda Sumut menetapkan ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK tahun 2023.
Erwin sebelumnya juga sudah diperiksa Polda Sumut sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023 bersama sejumlah pejabat tinggi kabupaten ini, antara lain: Bupati H.M. Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Sekdakab Alamulhaq Daulay.
“Ya, betul kini jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Senin (10/6/2024)
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan juga enggan menjelaskan soal informasi penetapan tersangka itu. Dia menyebut semuanya telah berproses. “Semuanya sudah berproses,” kata Andry saat dikonfirmasi.
Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar, berkisar Rp 580 juta.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut, “kalau tidak salah” tutup Hadi. (Roy)