Pematang Siantar, Borneodaily.co.id – Gegara menggelapkan uang setoran milik perusahaan tempatnya bekerja, HPA alias H (29), warga Jalan Komplek Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Lingkungan I, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, di amankan Tim Opsnal Unit Jahtanras, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Jumat (14/2/2025) lalu sekitar pukul 21:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH penangkapan terduga tersangka berdasar Laporan Polisi dari pihak PT Natural Nutrindo berkedudukan di Jakarta melalui Tim Legalnya, Adam Putradjaja, 41, warga Jalan Kebun Jeruk Blok C Kav 12, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat
Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, kasus ini bermula, saat pelapor, Adam Putradjaja melakukan audit di wilayah kerja tersangka di Pematangsiantar, termasuk di Apotik Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa, 30 Juli 2024, lalu, sekitar pukul 08:00 WIB.
Hasil audit ditemukan selisih perhitungan uang pembayaran obat obatan yang tidak disetor ke perusahaan, diduga digelapkan pelaku.
“Selisih perhitungan, pada Apotik Sehat Farma didapatkan 8 nota transaksi (Invoice, red) yang tidak disetorkan ke perusahaan sebesar Rp 28.743.200,-
“Di Apotik Ninanta didapatkan 1 Invoice juga belum disetor sejumlah Rp 79.200 dan di Toko Obat Sagiyos didapatkan 1 Invoice yang belum disetor sejumlah Rp 533.600,’ total Rp 29.356.000.-” jelas Kasat.
“Atas perbuatannya, pihak PT Natural Nutrindo masih berharap itikad baik dari pelaku dengan memberi waktu agar uang dikembalikan ke perusahaan,”
“Namun pelaku tidak menunjukan itikad baik, justru tidak hadir bekerja dan tidak berada lagi dirumahnya, diduga telah melarikan diri,” jelas Kasat, Minggu (16/2/2025).
Akibat aksi pelaku, PT. Natural Nutrindo mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.356.000,-
Menyikapi ulah pelaku, 17 Oktober 2024 Adam Putradjaja membuat Laporan Polisi (LP) ke Mako Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku
Menyahuti LP, penyidik Unit Jahntas melakukan dua panggilan terhadap HPA untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan klarifikasi, namun tersangka HPA sama sekali tidak pernah hadir atau manggkir sehingga pada hari Jumat 14 Februari 2025 malam sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim mengamankan tersangka HPA dipinggir jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Tersangka HPA langsung dibawa ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
“Sabtu 15 Februari 22025 sekira pukul 11:00 WIB penyidik mengalihkan status HPA dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti selembar (1) Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 total harga barang Rp. 6.018.400.- Selembar (1) lembar Invoice No.2365/24, 13 Maret 2024, total harga barang Rp 4.790.400.-
Selembar Invoice No.2714/24, 25 Maret 2024, total harga barang Rp 2.935.200.- Selembar Invoice No.2715/24, 25 Maret 2024, total harga barang Rp 660.000.-
Selembar Invoice No.4728/24, 30 Mei 2024, total harga barang Rp. 3.740.000.- Selembar Invoice No.4729/24, 30 Mei 2024, total harga barang Rp. 1.720.000.- Selembar Invoice No.5471/24, 13 Juni 2024, total harga barang Rp. 1.031.200.- Selembar Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2024 dan selembar Surat Keputusan Management No: 012/SK/HRD/NN/XII/2023, tertanggal 04 Desember 2023
“Saat ini tersangka HPA telah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau penggelapan Sesuai sebagaimana Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana,” Kata IPTU Sandi Riz Akbar mengakhiri (RP)