PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Harga gas elpiji bersubsidi 3 kg di Kota Palangka Raya yang tembus hingga Rp 60 ribu per tabung, mendapat sorotan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Orang nomor satu di wilayah yang berjuluk Kota Cantik itu menilai, harga gas elpiji bersubsidi 3 kg yang mencapai Rp 60 ribu per tabung tersebut, sudah diluar logika.
“Itu harga diluar logika. Kalau harganya Rp 22-25 ribu masih normal. Tapi sekarang ada kenaikan Rp 40 ribu yang artinya naik dua kali lipat, tentu kita sesalkan,” tukas Fairid, Selasa (11/10/2022).
Oleh karena itu imbuh Fairid, melihat kenaikan harga elpiji subsidi di luar kewajaran itu, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi distribusi gas tabung melon bersubsidi tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat ungkap dia, kuota elpiji 3 kg itu ada kecenderungan tidak berkesesuaian di tingkat pedagang.
“Saya ada menanyakan pedagang, bahwa ada ketidaksesuaian kuota epliji. Biasanya pedagang mendapat jatahnya 2.100 tabung, namun hanya menerima 1.300 tabung. Nah, ini menunjukkan ada kekurangan kuotanya,” bebernya.
Mengacu informasi itu, Fairid memperingatkan para agen, pangkalan hinggal pengecer elpiji agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp22 ribu. Hal itu menyesuaikan alur distribusi agen ke pangkalan Rp18 ribu per tabung elpiji subsidi 3 kg, sehingga di tingkat pangkalan dipatok HET Rp 22 ribu.
“Kepada agen dan pangkalan elpiji saya ingatkan agar menjual dengan harga sesuai HET, dan pengecer harus diawasi oleh agen dan pangkalan itu sendiri,” tegasnya.
Fairid menambahkan, jika alasan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang naik dipakai untuk mematok harga elpiji hingga Rp60 ribu per tabung 3 kg, itu menurutnya tidak masuk akal.
“Kita berhitung saja, dari harga Rp22 ribu, kenaikan harga BBM berapa? Koq sampai Rp 40-60 ribu. Kita berhitung saja di luar logika,” timpalnya.
Guna mengatasi persoalan itu, pihaknya tambah Fairid, dalam beberapa hari ke depan bersama Forkompinda akan gencar melakukan pengecekan maupun pengawasan terhadap elpiji bersubsidi, mengingat harga di eceran sudah di luar kewajaran. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan dengan tegas menindak sesuai peraturan yang berlaku. (MI/red)