PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id – 7 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dibawah naungan Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company meski sudah 23 tahun diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan seperti eksplorasi, studi kelayakan hingga konstruksi dan operasi produksi, namun sampai saat ini masih belum memberikan kontribusi yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah. ‘’Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi perizinan ke 7 perusahaan tambang tersbeut,’’ tegas Gubernur H. Sugianto Sabran, usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah (4/1/22). Evaluasi perizinan yang dimaksudkan Gubernur diantaranya menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, serta tidak memperpanjang 2 (dua) PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022. ‘’Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja,’’ ungkap Gubernur H. Sugianto Sabran.
Ditambahkan Gubernur, bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah. ‘’Setiap tahunnya Pemprov Kalteng harus merelakan milyaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Milyar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng’’, kata Gubernur.
Dijelaskan, sampai saat ini Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban ijin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian ijin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Untuk diketahui, Kalimantan Tengah memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (3P) serta Sumber Daya Alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Setidaknya di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 7 (tujuh) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu : PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC). (red)