• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Kamis, Mei 7, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Vonis Pidana 1 Tahun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

11 Januari 2022
in Headline, Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Hakim Vonis Pidana 1 Tahun Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat persidangan, Selasa (11/1/2022). Foto : cyb

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BorneoDaily.co.id – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara selama 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelumnya dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

BeritaTerkait

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang

Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya

Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam nota pembelaan atau pleidoinya meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Nia dan Ardi mengaku menyesal memakai narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya. Namun hasil sidang vonis siang tadi jauh dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Keduanya divonis penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Putusan hakim ini mengejutkan sebab dalam tuntutannya, Nia dan Ardi dituntut rehabilitasi 1 tahun. Berikut tiga pernyataan hakim soal vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Hakim ketua Muhammad Damis saat membaca putusan menegaskan keduanya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkoba itu disebutkan dilakukan bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Damis saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara. Usai divonis, Nia Ramadhani tampak menangis.

Bukan sebagai Korban

Nia tampak menangis seusai persidangan. Mata Nia tampak merah dan berkaca-kaca. Air mata juga tampak di mata Nia.

Hakim menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya divonis menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.

“Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu,” kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus mengungkap soal penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini. Nia dan Ardi tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi sabu secara sadar.

“Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis,” katanya.

“Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara,” tegas Damis.

Ardi Bakrie langsung mengajukan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto. “Kami ajukan banding,” ujar Ardi dalam sidang. (red/dtk)

Tags: Headlines

Related Posts

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara
Hukum & Peristiwa

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

1 Mei 2026
Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang
Hukum & Peristiwa

Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang

1 Mei 2026
Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya
Hukum & Peristiwa

Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya

29 April 2026
Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut
Hukum & Peristiwa

Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut

28 April 2026
Next Post
Gagal Transaksi Petani Asal Lamandau Diringkus Polisi

Gagal Transaksi Petani Asal Lamandau Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Rangkaian Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Wagub Gelar Anjangsana ke Lembaga Sosial

Rangkaian Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Wagub Gelar Anjangsana ke Lembaga Sosial

6 Mei 2026
Gubernur Kalteng Ikuti Forum Evaluasi Kinerja Pemda di Balikpapan

Gubernur Kalteng Ikuti Forum Evaluasi Kinerja Pemda di Balikpapan

6 Mei 2026
Pj Sekda Kalteng Hadiri Forum Nasional Bahas Sinergi Pembangunan

Pj Sekda Kalteng Hadiri Forum Nasional Bahas Sinergi Pembangunan

5 Mei 2026
Inflasi Kalteng 3,66 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian

Inflasi Kalteng 3,66 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian

5 Mei 2026

Berita Terbaru

Rangkaian Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Wagub Gelar Anjangsana ke Lembaga Sosial

Rangkaian Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Wagub Gelar Anjangsana ke Lembaga Sosial

6 Mei 2026
Gubernur Kalteng Ikuti Forum Evaluasi Kinerja Pemda di Balikpapan

Gubernur Kalteng Ikuti Forum Evaluasi Kinerja Pemda di Balikpapan

6 Mei 2026
Pj Sekda Kalteng Hadiri Forum Nasional Bahas Sinergi Pembangunan

Pj Sekda Kalteng Hadiri Forum Nasional Bahas Sinergi Pembangunan

5 Mei 2026
Inflasi Kalteng 3,66 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian

Inflasi Kalteng 3,66 Persen, Pemprov Perkuat Pengendalian

5 Mei 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (151)
  • DPRD BARUT (279)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (220)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (86)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,482)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (114)
  • Kalteng (4,304)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (6)
  • Legislatif (47)
  • Metro Palangka Raya (932)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (11)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (338)
  • OPINI (21)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (550)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (336)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,287)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (93)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (4)
  • Uncategorized (191)
1056789
Users Today : 145
Users Yesterday : 1066
This Month : 7919
This Year : 174778
Total Users : 1056789
Views Today : 253
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily