PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Polri untuk segera menangkap dan memproses hukum terhadap pelaku yang mengintimidasi dua Jurnalis
CNNIndonesia.com saat meliput kasus penembakan Brigadir J.
Dalam Pernyataan Sikapnya, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyampaikan bahwa ntimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini menimpa dua jurnalis dari CNNIndonesia.com yang tengah melakukan peliputan kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kedua jurnalis CNNIndonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus.
Sebagaimana yang diberitakan oleh CNNIndonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo. Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Wawancara belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri. Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet. Kemudian
wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan. Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu.
Wartawan CNNIndonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu. Namun mereka enggan menjelaskan. Kemudian mereka pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus. Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis CNNIndonesia.com. Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Sambo.
Menanggapi intimidasi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap sebagai berikut :
- IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang
dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak. - Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
- Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap
pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J. - IJTI mendukung sepenuhnya redaksi cnnindonesia dan dua jurnalis yang diintimidasi untuk
melakukan upaya hukum atas kasus ini. - Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
- Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja
jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. - Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Pernyataan Sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan pada tanggal 14 Juli 2022, di Jakarta. (red)