PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2025, bertempat di Ballroom Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti korupsi beserta perangkatnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Gerhard Harryjul, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMdes Prov. Kalteng Bernie Saputra, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy, Kepala Desa Bagendang Hilir Kotim Karliansyah, serta narasumber dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng guna memberikan pemahaman kepada desa-desa yang diusulkan mengenai tahapan-tahapan dalam program Desa Anti Korupsi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa dalam implementasi program ini, membekali 39 desa yang diusulkan oleh 13 kabupaten dengan informasi dan pedoman untuk mengikuti tahapan menuju Desa Anti Korupsi, memperjelas pembagian tugas dan peran perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten dalam mendukung desa-desa tersebut.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Desa merupakan tulang punggung pembangunan di Indonesia, dan Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan desa melalui berbagai program, seperti program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015. Dana Desa ini ialah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah yang terkecil.
“Pembangunan di desa harus melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga masyarakat tidak hanya terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, akan tetapi juga terlibat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang berasal dari rakyat, digunakan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat desa,” bebernya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diadakannya kegiatan ini semua pihak dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program Desa Anti Korupsi, dan peserta rakor memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya program Desa Anti Korupsi dan mempersiapkan desa-desa calon percontohan dengan lebih baik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno menjelaskan pengertian dan Nilai Prinsip Antkorupsi. Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan, nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
“Integritas merupakan salah satu nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” pungkasnya. (red)