PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Ramainya meminta sumbangan di pinggir jalan baik itu untuk masjid maupun untuk bencana-becana bahkan ada juga secara online, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan.
Budi mengatakan, saat ini sedang dibahas terkait hal tersebut “Rancangan Peraturan Bupati tentang pengumpulan uang dan barang, untuk melakukan hal tersebut mereka harus berizin. Misalnya untuk bencana alam, dalam perizinannya nanti akan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, misalnya harus sudah ada izin dari Kesbangpol kalau mereka mengatasnamakan ormas”. Budi juga menambahkan bahwa yang ia khawatirkan ada oknum yang menyalahgunakan organisasi tersebut.
Budi menyebutkan untuk sumbangan-sumbangan wakaf untuk yayasan-yayasan juga akan ditertibkan dan akan diminta kelengkapan surat ijinnya, seperti halnya harus ada rekomendasi dari kesbangpol bahwa organisasi tersebut tidak masuk dalam jaringan apapun.
Hal tersebut juga berlaku untuk sumbangan-sumbangan yang di pinggir jalan di depan-depan masjid juga akan diminta kelengkapan surat ijin. Baik dari dinas perhubungan maupun polres setempat.
Budi menambahkan bahwa ada di beberapa titik jalan yang memang tidak boleh seperti di lampu merah kecuali sudah mendapat rekomendasi, ia juga menambahkan bahwa pemerintah dalam hal ini harus tegas, agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
“Nantinya juga akan ada pertanggung jawaban, siapa yang mengumpulkan uang dan barang tersebut harus ada pertanggung jawabannya ke public, dan pertanggung jawaban tersebut melalui pemerintah, agar semuanya jelas, yang disumbangkan untuk siapa dan uangnya ke mana. Karena saat ini sangat banyak orang yang meminta sumbangan misalnya untuk banjir, yakin kah uang itu sampai? Memang kita niatnya ingin menyumbang namun ada sedikit keraguan karena tidak ada kepastian legalitasnya”.
Nantinya juga dalam Rancangan PerBup akan di bahas pengaturan pengumpulan uang melalui media online, misalnya facebook.
“Saat ini kan banyak juga yang meminta bantuan kesehatan untuk berobat, namun juga diragukan kebenarannya, itu juga harus ditertibkan, karena telah ada terjadi di beberapa kasus tidak hanya di Kapuas namun juga di daerah lain. Dalam hal ini misalnya perlu bantuan operasi dikarenakan penyakit dan hal lain sebaginya, lalu dimuatkan foto kondisi yang sakit, lalu diminta untuk menghubungi nomor dan diberikan juga nomor rekening.
Budi khawatir hal tersebut hanyalah ulah oknum yang memuat foto lama, di samping itu kita juga tidak tahu apakah sudah ada persetujuan dari pihak keluarga. Dan kalaupun yang memposting punya hak untuk mempublis, namun ia juga harus punya surat kuasa tertulis sehingga nantinya jika terjadi sesuatu terhadap informasi yang di sampaikan, nantinya akan jelas kemana akan mengkonfirmasi. Budi berharap,setidaknya ada kepastian hukum baik untuk yang menerima bantuan dan juga yang memberikan bantuan.
Terkait badut yang juga saat ini ramai di Kapuas, Budi menyampaikan bahwa badut tersebut bukan hanya mencari uang tetapi menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan atau profesi mereka. Setidaknya itu diatur misalnya batasan jam, batasan usia, dan tempat-tempat mana yang boleh mereka beroperasi dan mana yang tidak boleh, misalnya di tempat rawan kecelakaan seperti lampu merah, bahu jalan, pertigaan dan perempatan, jembatan, tikungan.
“Ingin dilarang tapi keadaan saat ini masih pandemik, namun jika dibiarkan akan membludak, saya berharap badut tersebut secepatnya bisa diatur dan dicarikan solusinya,” kata Budi.
Namun Budi menegaskan bahwa mengatur tersebut bukan ranah dan tugas Dinas Sosial tetapi Dinas Ketenagakerjaan. raz