PALANGKA RAYA. Borneodaily.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat keluarga miskin. Terkait hal tersebut, Menteri Kominfo Johnny G. Plate berharap kepada Kepala Daerah yakni gubernur, bupati dan walikota agar membantu memberikan data Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berhak untuk menerima bantuan STB. Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital, Jumat (3/6) lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kadis Kominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi mengatakan bahwa Pemprov. Kalteng sudah menyurati bupati/walikota agar segera menyampaikan data tersebut.
“Datanya sudah clear, ada 87.265 keluarga miskin berdasarkan data yang dikirim oleh Pemerintah kabupaten dan kota. Data tersebut by name by address untuk menghindari salah sasaran bantuan,” ucap Agus, di ruang kerjanya, Selasa (28/6).
Agus menyebut, data tersebut sudah di tahap finalisasi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), selanjutnya koordinasi ke Dukcapil untuk mengecek kembali apakah data tersebut sudah benar-benar valid, dan dalam minggu ini data tersebut akan dikirimkan ke Kementerian sebagai dasar penetapan kuota penerima bantuan STB di Kalteng.
“Kita pantau apakah nantinya akan disetujui semua atau tidak. Bukan hanya Kementerian Kominfo saja, tetapi stasiun televisi penyelenggara multiplexing turut memberikan dukungan terhadap pembagian STB gratis ini,” jelas Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, data RTM yang digunakan ini merupakan data dari Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota, yang sudah tercatat sebagai keluarga miskin.
“Kita harapkan Kementerian Kominfo segera tetapkan kuota penerima bantuan STB untuk Kalteng. Disamping itu kita juga mengimbau untuk masyarakat ekonomi menengah ke atas agar membeli alat STB secara mandiri,” imbuhnya. “Untuk keluarga miskin, Pemerintah akan memfasilitasi agar dapat memiliki STB, sehingga bisa menikmati siaran digital,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo RI telah mengumumkan akan melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap. Tahap pertama sudah dilakukan pada 30 April 2022 lalu di beberapa daerah termasuk Kalteng, yaitu di Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Sedangkan tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus dan tahap ketiga pada 2 November mendatang. (red)