KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si beserta Pejabat Polres Seruyan melaksanakan Press Release Tindak Pidana Melarikan Perempuan disertai Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilkum Polres Seruyan, Selasa (01/06/2021).
Tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana melarikan perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 14.30 Wib di depan SMP di Kecamatan Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Provinsi Kalteng.
Kapolres Seruyan Bayu Wicaksono, mengatakan untuk tersangka Kasus Tindak Pidana Melarikan Perempuan disertai persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan sesuai pasal yang diterapkan.
Adapun barang bukti dalam kasus tindak pidana ini yaitu, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Putih, 1 (satu) lembar daster warna merah, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI warna Hitam, 1 (satu) lembar kemeja warna biru tua dengan motif corak putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam merk “LUPO” Dan 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam. (TN)