KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K, menjadi Inspektur Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) di jajaran Polres Seruyan, Rabu (12/10/2022).
Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Seruyan dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta seluruh personel Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng, bertempat di Polres Seruyan Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : KEP/382/X/2022, tentang PTDH dari Dinas Polri, An. Brigpol Satriawan, Bintara Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto dalam amanatnya mengatakan, bahwa Upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Sangsi Hukuman baik Pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, upacara ini memberikan Motivasi bagi Personel dan Punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Narkotika, PTDH ini dilakukan setelah melalui proses Hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri.
“Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesoional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”ajak Kapolres.
Ia juga berharap, para Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. (TN)