PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dihentikannya penanganan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang Dosen di Universitas Palangka Raya (UPR), terhadap seorang Mahasiswi, oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng sangat disesalkan oleh Enrico Rafael, aktivis Mahasiswa, yang juga mantan Gubernur Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Fakultas Pertanian UPR.
Jumat Siang, Kepada Wartawan, Enrico mempertanyakan dasar keluarnya SP3, hanya karena korban mencabut laporannya serta korban tidak kooperatif dan tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan.
“Tindak pidana yang terjadi adalah delik umum, jadi jangan karena korban mencabut laporan lalu dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau SP3,” kata Enrico
Enrico yang sedang mempersiapkan diri melaksanakan magang menambahkan, masa sekelas Polda Kalteng yang membawahi belasan Polres, begitu mudah mengeluarkan SP3, dimana citra Polisi, kasus seperti ini tidak mampu diselesaikan. Polisi seharusnya punya langkah lain, seperti melakukan pendekatan kepada korban dan intervensi yang positif kepada korban, agar kasus ini dilanjutkan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Polda Kalteng jangan anggap kasus ini kasus remeh dan kecil. Ini kasus besar, karena menyangkut harkat dan martabat Kampus, dan Dosen serta Mahasiwa. Dikhawatirkan, banyak kasus yang sama akan terjadi apabila kasus ini selesai begitu saja,” tegas Enrico.
Enrico menambahkan, selaku Mahasiswa ia punya beban moral dan meminta siapapun yang jadi korban kasus seperti ini jangan takut menyuarakannya, dan Saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan mahasiwa dari organisasi lainnya, baik internal kampus dan eksternal kampus, agar fokus membahas kasus pelecehan seksual, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini.
Menutup pernyataan dan sikapnya , Enrico menegaskan “ kalau bicara gerakan, dalam waktu dekat kita akan koordinasi dulu, dan bisa menggunakan kekuatan besar, bagaimana tidak, kita sudah punya Ikatan Mahasiswa, Himpunan-Himpunan dalam Kampus, kita akan mempergunakan itu sebaik mungkin, Mahasiswa punya kajian atau menelaah sendiri, supaya Mahasiswa tidak dianggap remeh, dan Mahasiswa harus punya peran penting dalam semua lini, dan dalam kasus seperti ini, Mahasiswa harus ikut meng-advokasi,” kata Enrico.
Sementara itu, di tempat dan waktu yang sama, A. Nugroho, Gubernur Badan Eksekutif Mahasiwa (BE) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UPR, juga menyayangkan dikeluarkannya SP3 Untuk kasus kekerasan seksual dengan alasan yang kurang jelas dan pihaknya akan segera melaksanakan audensi dengan Fakultas, karena korban berasal dari FKIP.
“Kalau kasus seperti ini di SP3, kami dari FKIP merasa keberatan, karena ini bisa berdampak katakutan kepada Mahasiswi lainnya apabila hal serupa terjadi, mereka bisa tidak berani lagi menyuarakan masalahya,” kata Nugroho.
Menutup pernyataannya, Nugroho juga prihatin atas informasi adanya hubungan badan, atau hubungan layaknya suami istri antara terduga pelaku dengan korban. Karena ini tidak memberikan contoh yang baik oleh seorang pendidik yang sudah memiliki istri dan anak.
Berdasarkan informasi lapangan, dalam waktu dekat, Polda Kalteng akan melakukan jumpa Pers, untuk memberikan pernyataan, atau keterangan terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (am)























Users Today : 77
Users Yesterday : 1756
This Month : 7761
This Year : 214595
Total Users : 1096606
Views Today : 88