BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan seorang pria berinisial AR (35) warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, terduga pengedar narkoba jenis sabu, dipinggir Jalan Haji Indar Buntok, pada Jumat (29/10/2021) pukul 15.30 WIB.
“Kami telah mengamankan seorang pria terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, S.H. mewakili Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H, Sabtu (30/10/2021) pagi.
Kamudian, Ia membeberkan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Haji Indar ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sering bertransaksi atau menjual sabu dan setelahnya dilakukan penyelidikan oleh personel dilapangan.
“Disaksikan para saksi di TKP, pelaku tidak berkutik karena saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar dua gram yang disimpan pelaku didalam kotak bungkus rokok merek Surya 16,” terang Kasat.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti 20 paket kristal bening diduga sabu seberat dua gram, satu buah gawai Merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio 125cc telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (TN)
























Users Today : 474
Users Yesterday : 1052
This Month : 25585
This Year : 157137
Total Users : 1039148
Views Today : 980