Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Kejati Kalteng menahan dua dari lima tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan (Dinkes Barsel) tahun anggaran 2020-2021.
Keduanya adalah MJR merupakan Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinkes Barsel tahun 2020-2021. Kemudian ICD merupakan Kepala Bidang Kesmas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Barsel tahun 2020-2021.
Saat digelandang ke mobil tahanan, tampak kedua tersangka menitikkan air mata tidak dapat menahan kesedihannya. Begitu juga dengan salah seorang keluarga tersangka. Sembari memeluk tersangka laki-laki.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan pada Selasa (16/1/2024) ini pihaknya telah memanggil kelima tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun yang datang hanya dua orang tersangka. Untuk itu pihaknya akan kembali memanggil tiga tersangka lain.
“Kami akan segera upayakan untuk menghadirkan tiga tersangka lain. Dengan ketentuan apabila tetap tidak memenuhi panggilan maka kami akan upayakan paksa tentunya berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Douglas kepada para awak media dalam jumpa pers di Kejati setempat di Palangka Raya.
Dijelaskan, penahanan dua tersangka berdasarkan alasan subyektif dan obyektif. Alasan subjektif yakni agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi melakukan tindak pidana.
Kemudian, dikuatirkan tersangka menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektif yakni pasal yang disangkakan kepada dua tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 Januari sampai 4 Februari 2024,” ucapnya yang saat itu didampingi oleh Kasidik Eko Nugroho, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Tim Penyidik Darwis.
Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada Jumat (5/1/2024) Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menetapkan lima orang pejabat Dinkes Barsel sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di dinas tersebut tahun 2020-2021.
Kelimanya adalah adalah Bendahara Pengeluaran 2020-2021 berinisial PMI dan MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021. Kemudian ICD selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.
Selanjutnya, DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020 dan DS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021.
Perkara tersebut bermula ketika pada 2020 dan 2021 Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp32,216 miliar yang digunakan untuk membiayai program BOK.
Adapun rinciannya yakni pada 2020, DAK-NF yang diterima senilai Rp14,193 miliar yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.
Lalu pada 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,414 miliar yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
DAK-NF sebesar Rp32,216 mikiar yang ada di rekening kas daerah selanjutnya ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Namun dalam pencairannya terjadi penyimpangan. Ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.
Kemudian dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya sampai di situ, dari hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya. (red)