PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dengan telah disusunnya Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024, bertempat di Swiss-Belhotel Danum diselenggarakan Rapat Komisi dan Sidang Pleno III Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jelai – Kendawangan T.A. 2024, Jumat (30/8/2024).
Rapat Komisi dan Sidang Pleno III TKPSDA Wilayah Sungai Jelai–Kendawangan dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Leonard S. Ampung. Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
Ditambahkan Leonard, TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan diharapkan mampu mengkoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
“Salah satu tugas TKPSDA adalah membahas RAAT, yaitu rencana umum pengaturan air untuk berbagai penggunaan selama satu tahun ke depan. Kegiatan ini merupakan pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai guna perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan rencana alokasi air,” ungkap Leonard.
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat, akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan air, sedangkan dari segi kuantitas ketersediaan air cenderung tetap. Hal ini akan menyebabkan air menjadi sumber konflik kepentingan, yang semula hanya bersifat antar individu atau kelompok masyarakat pengguna air, dengan adanya otonomi daerah dikhawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik antar kabupaten/ kota yang tidak diinginkan. Untuk itu, diperlukan perencanaan alokasi air yang adil, efisien dan berkelanjutan, agar sumber daya air yang ada dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat/pengguna di seluruh DAS atau wilayah sungai.
“Salah satu tujuan perencanaan alokasi air adalah untuk mengatasi krisis air tiap wilayah sungai. Alokasi air merupakan proses mengalokasikan air untuk berbagai jenis penggunaan menurut kuantitas, tempat, dan waktu penggunaan yang besarnya disesuaikan dengan ketersediaan air yang terdapat pada suatu wilayah Sungai,” tambah Leonard.
Di akhir sambutannya, Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan menyampaikan bahwa pelaksanaan alokasi air melibatkan banyak pihak dan kepentingan, dimana berbagai pihak dan kepentingan tersebut diakomodir dalam suatu wadah organisasi yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS).
“Kegiatan kita selama dua hari ke depan ini dimaksudkan untuk melakukan pembahasan dan penetapan rencana alokasi air di Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan. Dengan telah disusunnya Rencana Alokasi Air Tahunan Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan Tahun 2024 oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, diharapkan TKPSDA WS Jelai-Kendawangan dapat memberikan pendapat, evaluasi dan rekomendasi atas rencana alokasi air sebelum ditetapkan oleh Menteri PUPR,” pungkas Leonard.
Turut hadir dalam Sidang Pleno ini antara lain Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kepala Bidang Sarana dan Prasana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah Fahlita Robina, Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur SDA Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Diana Eka Sintha, Forum DAS Provinsi Kalimantan Barat Chatarina Pancar Istiyani, dan Anggota TKPSDA. (red)