PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Di masa pendemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, Tim Satuan Tugas Covid-19 (Satgas) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang terdiri dari gabungan TNI/Polri dan Satpol PP kembali melakukan Razia Yustisi.
Kali ini yang menjadi sasaran penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) adalah para pengguna jalan dan warung-warung yang masih buka. Razia Yustisi ini dilaksanakan di beberapa titik di Kota Puruk Cahu, mulai dari Bundaran Emas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A. Yani dan Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (12/07/2021) malam.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah dianjurkan oleh pemerintah daerah.
KBO Kasat Intelkam Polres Mura Ipda Catur menjelaskan, kegiatan Razia Yustisi ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Melalui Tim Satgas Covid-19 Tim Gabungan melakukan kegiatan Razia Yustisi dari tanggal 6 – 20 Juli 2021 mendatang.
“Dalam beberapa hari ini kami melakukan kegiatan Yustisi. Alhamdulillah Respon masyarakat sangat baik, kesadaran akan penerapan Prokes sangat meningkat. Terbukti saat kegiatan Yustisi hanya terjaring 13 orang yang melanggar Prokes yaitu tidak menggunakan masker. Semua pelanggar hanya mendapat sanksi sosial seperti menyapu jalan,” imbuh Ipda Catur.
Dijelaskan, pelaksanaan operasi yustisi merupakan komitmen dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri serta didukung oleh rekan-rekan Satpol-PP dan Gugus Tugas Covid-19.
“Kita tetap semangat mensosialisasikan tentang Prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Murung Raya,” tutup Catur. (Mir)