PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi menyebut pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Petugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melakukan coklit dengan cara yang sederhana yaitu bertemu dengan pemilih di rumah atau tempat tinggal pemilih.
Hal itu dikatakan Anang Juhaidi usai menyaksikan coklit perdana di rumah anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah di Kereng Bangkirai, Senin (24/6/2024).
Menurutnya, coklit adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara. Coklit dilakukan serentak di seluruh Indonesia 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 untuk Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Seluruh proses coklit tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan pemilih yang inklusif, transparan dan akuntabel serta untuk menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir,” bebernya.
Pencoklitan yang dilakukan Petugas Pantarlih di kediaman Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah
Ditambahkan Anang, jajaran KPU Kota Palangka Raya, PPK, dan PPS di wilayah setempat selalu memantau proses dan pergerakan coklit. Pantarlih harus dibantu bila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan harus dimanfaatkan dengan baik sehingga seluruh Pemilih dapat terdata dengan baik.
Seperti diketahui, pada 27 November 2024 mendatang akan dilakukan pemungutan suara untuk Pilkada serentak. Termasuk di dalamnya pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya. Coklit dilakukan atas data penduduk yang diproyeksikan menjadi pemilih Pilkada. Keluaran dari coklit tersebut adalah daftar pemilih, di mana di dalamnya juga mencakup warga negara Indonesia yang pada 27 November 2024 akan berusia 17 tahun.
Coklit dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Dia akan mendatangi satu per satu rumah atau tempat tinggal warga dan memastikan kecocokan atau kesesuaian data dalam lembar data pemilih yang dibawa dengan identitas yang ditunjukkan warga. (red)