PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Dalam rangka menekan tingginya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya belakangan ini, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat dengan menggelar patroli yustisi yang dilaksanakan di Jalan dr Murjani Kota Palangka Raya, Selasa (15/2/2022).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya mengatakan, bahwa Tim Satgas Kota bersama dengan Tim Satgas Kecamatan Pahandut akan melaksanakan operasi yustisi yaitu razia masker.
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini terjaring 44 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker saat melintas atau beraktivitas di Jalan dr Murjani.
“Semua pelanggar ini kita kenakan teguran tertulis dan sanksi berupa denda dan juga kerja sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokes Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi,” jelas Emi.
Terkait status Kota Palangka Raya yang kembali ke PPKM level 3, Emi menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya dari sejak tanggal 26 Januari hingga 15 Februari 2022.
“Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya belakangan ini mengakibatkan Kota Palangka Raya berada pada PPKM level 3 yang sebelumnya pada level 2,” pungkas Emi.
Selain pelaksanaan operasi yustisi/razia masker dan patroli pengawasan kegiatan masyarakat, Tim Satgas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin prokes Covid-19. (im)