PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – Dalam rangka persiapan Pilkada Tahun 2024, KPU Prov Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (30/4/2024).
Komisioner KPU Kalteng dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Prov Kalteng, Harmain, menyampaikan dalam paparannya, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Ada dua tahapan Pemilihan, yaitu tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih,” jelasnya.
Selanjutnya, tahap penyelenggaraan yang meliputi
pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan Calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan Calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan Calon terpilih.
“Perolehan kursi DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 yakni PDIP 10 Kursi, Golkar delapan Kursi, Demokrat enam Kursi, Gerindra enam Kursi, Nasdem lima Kursi, PAN empat Kursi, PKB empat Kursi, PKS satu Kursi, dan PERINDO satu Kursi, sehingga keseluruhan ada 45 Kursi,” imbuhnya.
Dijelaskan Harmain, dalam pencalonan Kepala Daerah dapat dilakukan melalui partai politik/gabungan partai politik dan calon independent.
“Sesuai Undang Undang calon kepala daerah dapat diusung oleh partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan (independen). Untuk partai politik/gabungan partai politik minimal didukung 20 persen suara hasil pemilu legislative. Sementara calon perseorangan (independen) minimal didukung 10 persen Daftar pemilih tetap (DPT),” ungkap Harmain.
Nampak hadir Perangkat Daerah terkait lingkup Prov Kalteng, Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Lembaga Keagamaan, Perwakilan Parpol, dan Awak Media. (mmc/hs)