Medan, borneodaily.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dari sebanyak 31 kabupaten/kota di wilayah setempat.
“Untuk rekapitulasi tingkat KPU Sumut sampai siang ini telah selesai 31 kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Jadi, menyisakan dua KPU kabupaten/kota lagi,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (12/3/2024)
Lanjut Agus, ada dua daerah yang belum dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi karena belum menyerahkan berkas atau belum menyelesaikannya ditingkat kabupaten kota.
“Tinggal KPU Kabupaten Deli Serdang dan KPU Kota Medan, berkas KPU Kabupaten Deli Serdang sudah masuk, tinggal tunggu KPU Medan yang saat ini masih belum selesai,” katanya.
Selama rekapitulasi, Agus mengaku berjalan dengan baik meskipun banyak dihujani interupsi dari saksi-saksi yang menyampaikan keberatan dalam perhitungan perolehan suara tersebut.
Sambung Agus, “kalau ada pihak-pihak baik peserta atau siapa pun yang keberatan dengan peroleh suaranya dapat disampaikan di forum ini untuk dapat dibuktikan, kalau emang salah, ada pergeseran atau selisih, itu harus dibuktikan di forum ini”.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang dan kesempatan bagi peserta rapat pleno yang ingin menyampaikan keberatan terhadap perhitungan perolehan suara.
“Kami memberikan kesempatan kepada peserta dalam hal ini saksi-saksi dan juga dari KPU terkait maupun Bawaslu terkait dengan hal tersebut,” kata Agus.
KPU Sumut telah memperpanjang jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang sebelumnya dijadwalkan mulai 4 hingga 10 Maret 2024.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Utara meminta proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota harus segera diselesaikan karena sudah melewati jadwal.
Selanjutnya Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat Saut Boangmanalu menegaskan. Kami meminta proses rekapitulasi itu secepatnya diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saut mengatakan KPU kabupaten/kota harus tegas dalam rekapitulasi perhitungan suara sehingga proses tersebut tidak larut yang memakan waktu yang cukup lama.
“Terhadap permasalahan yang muncul mari kita melonggarkan pikiran sehingga tindak-tindakan perdebatan yang tidak terlalu penting jadi alasan pengunduran waktu dan itu sebaiknya masing masing membuka diri untuk kelancaran,” tutupnya.(RP)