KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Seruyan Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat di konfirmasi pada hari Rabu (27/1/2021) pagi, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyono S.H, menjelaskan anggotanya membekuk pelaku Yeyen (50) di Jalan Tjilik Riwut Rt. 019 Rw. 001 Kel. Kuala Pembuang II Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan 6 (enam) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor/Broto 1,44 gram, 6 (enam) buah potongan sedotan kecil warna putih, 1 (satu) plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.
Sementara itu, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (TN)