PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengumumkan kebijakan terkait penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya Mukkaramah turut mendukung langkah tersebut, sebagai upaya meringankan beban masyarakat setempat.
‘’Dengan diberlakun nya kebijakan ini maka secara tidak langsung merupakan dorongan kepada masyarakat, agar patuh membayar pajak,’’ ujar Mukarramah, Kamis (10/4/2025).
“Ini merupakan langkah baik dalam upaya menerapkan wajib pajak, dimana penghapusan denda pajak yang berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Melalui adanya kebijakan penghapusan denda yang diberikan oleh BPPRD Kota Palangka Raya ini, maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bisa semakin meningkat.
“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam membayar pajak. Kami juga mengajak seluruh warga Kota Palangka Raya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa penghapusan denda berakhir,” pungkasnya. (red)
























Users Today : 127
Users Yesterday : 755
This Month : 6147
This Year : 259925
Total Users : 832930
Views Today : 359