Puruk Cahu, Borneodaily.co.id – Kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat Desa Olong Hanangan, Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya (Mura), Kalteng yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia akhirnya masuk tahap penyidikan.
Saat menggelar Press Release Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, satu orang berinisial RB (41) yang menjadi mandor sekaligus penanggungjawab pekerjaan tambang emas itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mura Polda Kalteng.
“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan itu,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan, S.H., S.I.K saat pers rilis di Mapolres Mura, Senin (14/12/2020).
Disampaikan Kapolres, karena pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri dan Reji maka yang bertanggungjawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.
“Kita sangkakan saudara RB ini dengan 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air, serta peralatan untuk menambang emas.
“Memang antara antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu ada yang harus bertanggungjawab,” paparnya. (TBN)