PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Mantan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan, SIK, ikut menyemarakan giat mendonorkan darah. Dirinya merupakan salah satu Peserta Didik (Serdik) Sespimmen.
Dijelaskannya, kegiatan donor darah rutin dilakukan mulai awal bertugas saat menjadi Kabag Ops Polres Kotawaringin Barat dan juga Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
“Semoga dari donor darah yang kita lakukan bersama dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan darah melalui Palang Merah Indonesia (PMI),” kata lulusan Akpol tahun 2006 itu.
Syarat Lakukan Donor Darah
Todoan juga menjelaskan, saat melakukan donor darah selalu diberikan informasi sebelum donor darah. Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendonor darah secara umum adalah dalam keadaan sehat. Selain itu, terdapat beberapa batasan-batasan yang ditentukan untuk keamanan pasien yang akan mendapatkan transfusi maupun untuk pendonor.
“Misalnya, dari segi umur biasanya ketetapannya paling muda adalah tujuh belas tahun,” kata Todoan.
Selain itu, pendonor juga boleh berusia maksimal 60 tahun, asalkan rutin mendonor. Berat badan laki-laki biasanya minimal 50 kg dan wanita 40 kg. Hal ini terkait dengan volume darah yang akan diambil. Kemudian, tidak menderita suatu penyakit yang sifatnya berat dan kronis. Pendonor juga akan menjalani beberapa pemeriksaan seperti HB, golongan darah, suhu badan, dan sebagainya. (red)